"Melengkapi berkas yang semalam. Teman-teman tahu kan, fotokopi, ha-ha-ha.... Jadi kami melengkapi berkas sesuai hak konstitusional pemohon, yang memang diatur dalam Undang-Undang MK dan UU Pemilu," kata Denny Indrayana di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Namun Denny belum mau membuka bukti apa saja yang dilampirkan. Ia masih menutup rapat-rapat materi buktinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi apa buktinya, apa dalilnya, sebentar lagi teman-teman akan dapatkan, ditunggu saja," sambung Denny.
Denny mempersilakan untuk menunggu MK mempublikasi materi gugatan tersebut.
"Apa buktinya, berapa buktinya, apa saja buktinya, nah izinkan teman-teman, saya nggak mau mendahului MK nih, MK belum mengumumkan, jadi tunggu saja, insyaallah hari ini, saya nggak tahu kapan di-upload," pungkas Denny.
Tonton video TKN Minta MK Tolak Perbaikan Gugatan Kubu Prabowo:
(asp/mae)











































