Pengacara: Penetapan Tersangka Sjamsul Nursalim dan Istri Tak Masuk Akal

Pengacara: Penetapan Tersangka Sjamsul Nursalim dan Istri Tak Masuk Akal

Zunita Putri - detikNews
Senin, 10 Jun 2019 19:44 WIB
Maqdir Ismail (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Pengacara pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail, menyebut penetapan tersangka terhadap dua kliennya tak masuk akal. Alasannya, Sjamsul Nursalim sudah tidak berkaitan dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Keputusan KPK yang menetapkan Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sangat janggal dan tidak masuk akal," kata Maqdir kepada wartawan, Senin (10/6/2019).

Maqdir mengatakan Sjamsul telah membebaskan dia dari segala tindakan hukum terkait dengan kasus BLBI. Dia menyebut Sjamsul sendiri telah menyelesaikan kewajibannya sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) sejak 1998.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Bahwa seluruh kewajiban Sjamsul telah terselesaikan, serta membebaskan dan melepaskan dirinya dan afiliasinya dari segala tindakan hukum yang mungkin ada sehubungan dengan BLBI dan hal terkait lainnya," katanya.

Maqdir menyebut penetapan status sebagai tersangka oleh KPK tidak mempertimbangkan pernyataan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyatakan Sjamsul telah memenuhi kewajibannya sebagai pemegang saham dan tidak terkait dengan kasus BLBI yang merugikan negara.

Menurutnya, penetapan tersangka itu hanya bersumber dari satu bukti, yakni SKL dari pimpinan BPPN.


"Penetapan tersangka tersebut bersumber dari Surat Keterangan Lunas (SKL) yang merupakan tindakan administratif dari pimpinan BPPN. Selain itu, kalau terjadi kerugian negara akibat penjualan aset Dipasena, dapat dipastikan hal itu terjadi bukan atas persetujuan Bapak dan Ibu Sjamsul Nursalim," katanya.

Sjamsul Nursalim dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga bersama-sama melakukan tindakan yang merugikan negara bersama Syafruddin Arsyad Temenggung. Sjamsul disebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp 4,58 triliun.



Otto Hasibuan Bingung, Kasus BLBI Selalu Muncul Saat Pemilu:

[Gambas:Video 20detik]

(zap/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads