Alasan Tim Hukum Prabowo Kutip Prof Lindsey Soal 'Jokowi Neo-Orba'

Alasan Tim Hukum Prabowo Kutip Prof Lindsey Soal 'Jokowi Neo-Orba'

Adhi Indra Prasetya - detikNews
Senin, 10 Jun 2019 19:00 WIB
Foto: Bambang Widjajanto. (Adhi Indra Prasetya/detikcom).
Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menuding tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyesatkan kutipan Guru Besar Melbourne University Law School, Prof Tim Lindsey. Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjajanto menepisnya.

"Saya lebih merujuk pada Profesor Tim Lindsey, kepada tim BPN (timses Prabowo-Sandi) yang memang bukan berpihak pada kepentingan yang sejati, yang bukan berpihak," ungkap BW di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2019).

Ditanya apakah sudah meminta izin Lindsey untuk mengutip pernyataannya di dalil gugatan Prabowo ke MK, BW tak menjawab pasti. Ia menegaskan tak perlu meminta izin kepada narasumber bila ingin mengutip pernyataannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang saya tanya, sejak kapan mengutip itu harus meminta izin? Anda tunjukkan kepada saya rujukannya itu di mana? oke?" tutur eks Pimpinan KPK itu.


Profesor Lindsey yang pernyataannya dikutip tersebut memiliki pertalian akademis dengan salah satu tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana. Keduanya merupakan guru dan murid. Lindsey adalah dosen Denny.

Saat Denny jadi tersangka kasus korupsi di Kemenkum HAM, Lindsey membela Denny. Sebagai wujud kepercayaan terhadap Denny, Melbourne University tidak akan mencabut gelar guru besar di bidang hukum dan humaniora dari Denny Indrayana.

Namun Denny tak mau menjawab saat dimintai komentar mengenai kutipan Lindsey yang jadi sorotan di dalil gugatan Prabowo.

Alasan Tim Hukum Prabowo Kutip Prof Lindsey Soal 'Jokowi Neo-Orba'Foto: Tim Lindsey (Foto: Nograhany WK/detikcom)

"Biar BW aja yang ngomong, satu pintu," kata Denny.

Seperti diketahui, tim hukum Prabowo menyebut Jokowi membangun rezim Neo-Orde Baru, dengan mengutip pernyataan Prof Tim Lindsey. TKN Jokowi-Ma'ruf menuding mengutip pernyataan Lindsey secara menyesatkan.

"Tim hukum 02 kutip Tim Lindsey secara menyesatkan. Setelah membandingkan tulisan Lindsey yang asli dengan terjemahan yang ada dalam permohonan paslon 02, maka terlihat bahwa yang tercantum sebagai kutipan dalam permohonan mereka tersebut merupakan misleading quotes (kutipan yang menyesatkan)," kata tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani.


Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf yang juga praktisi hukum itu pun menyayangkan tim hukum Prabowo-Sandiaga atas misleading quotes tersebut. Arsul menyoroti tim hukum Prabowo-Sandi yang berisi praktisi hukum terkenal, dari BW hingga Denny Indrayana.

"Sangat menyayangkan bahwa tim hukum sekaliber Denny Indrayana yang profesor, BW dan Nasrullah yang dosen, mengutip dengan keluar dari kaidah-kaidah kutipan yang benar. Kalau mereka hendak mengutip baik langsung maupun tidak langsung, maka seyogianya tidak mengubah makna atau konten dari sumber aslinya. Meski permohonan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) bukan karya ilmiah, tapi kaidah-kaidah mengutip sumber dalam menuliskan sesuatu," urai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum tersebut. (elz/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads