"Kalau kita baca di Peraturan MK No 4 Tahun 2018 dan No 1 Tahun 2019 yang terkait dengan tahapan, ini MK membedakan tahapan untuk sengketa Pilpres dengan Pileg, dalam konteks dua PMK tadi untuk sengketa Pileg di mana setelah pendaftaran pengajuan ke MK yang terakhir pada tanggal 24 Mei itu. Maka PMK-nya mengatur masih ada masa perbaikan, jadi partai-partai yang caleg mengajukan sengketa pileg PHPU legislatif itu masih bisa atau dimungkinkan melakukan perubahan atas permohonannya," ujar Wakil Ketua Bidang Hukum TKN Arsul Sani di Rumah Cemara, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi hal yang sama tidak ada untuk sengketa PHPU presiden dan wapres jadi peraturan MK tidak secara eksplisit itu mengatakan bahwa pemohon boleh mengubah materi permohonan yang diajukan," ucapnya.
"Terkait dengan ini, maka TKN ingin menyampaikan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan oleh paslon 02 selaku pemohon melalui kuasa hukumnya, ini kita minta agar ditolak oleh MK, kenapa ditolak ya karena memang tidak diatur dari PMK yang saya sebutkan tadi. PMK No 4 Tahun 2018 dan No 1 Tahun 2019," lanjut Arsul.
Menurut Arsul, MK harus menangani sengketa Pilpres sesuai dengan materi yang diajukan Prabowo-Sandi ketika pendaftaran gugatan. Dengan demikian, MK diminta tidak memberikan kesempatan untuk Prabowo-Sandi memperbaiki permohonannya.
"Jadi yang harus dianggap sebagai permohonan pemohon dalam sengketa PHPU presiden dan wapres itu adalah apa yang mereka sudah daftarkan yang isinya sudah beredar itulah yang dianggap sebagai materi. Paling tidak adalah tidak dimungkinkan atau tidak diperbolehkan adanya penambahan dalil atau penambahan materi permohonan dalam sengketa PHPU presiden dan wapres. Ini harus kami harapkan MK tegas," tutur Sekjen PPP ini.
7 Tuntutan Prabowo-Sandi dan Deretan Bukti Gugatan BPN ke MK:
(eva/imk)











































