"Kita menunggu (agenda pemeriksaan lanjutan), sifatnya Pak Sofyan akan kooperatif lah. Kita sebagai warga negara, apalagi Pak Sofyan kan mantan Kapolda, dia mengerti betul karena mantan Kapolda, mantan petinggi di polisi," ungkap Ahmad Yani kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Sementara itu, Ahmad Yani memprotes penetapan tersangka kliennya yang dinilainya terlalu cepat. Ahmad Yani menyebutkan kliennya baru diperiksa satu kali sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan Jacob sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar pagi tadi di Polda Metro Jaya. Namun Sofyan tidak datang dengan alasan sakit dan meminta pemeriksaannya dijadwal ulang.
Ketika dimintai konfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan kabar bahwa pihaknya sudah menetapkan tersangka kasus dugaan makar kepada Sofyan. Sofyan diduga melakukan tindakan makar dan terekam dalam video lalu dilaporkan oleh seseorang ke Bareskrim Polri dan kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Ada laporan dari Bareskrim yang sudah kita lakukan penyidikan dan kemarin setelah kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan saksi ya dan kemarin tanggal 29 Mei kita ada gelar perkara kemudian dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kita naikkan jadi tersangka," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6).
Prabowo akan Buat Wasiat: Jangan Takut-takuti Kami dengan Makar! (mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini