"Saya itu harusnya bebas, jadi saya tidak mengerti kenapa bisa 8 tahun (penjara)," kata Karen seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Karen mengatakan tidak ada aliran dana yang dinikmati dirinya dalam investasi tersebut. Bahkan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga disebutnya tidak menyatakan ada kerugian negara terkait investasi yang dilakukan Pertamina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga berpesan kepada direksi lainnya yang ingin memajukan BUMN berhati-hati dalam mengambil keputusan atau kebijakan. Meski tidak ada aliran dana dan kerugian negara, menurutnya, mereka bisa dikriminalisasi seperti dirinya.
"Itu yang paling penting, untuk disampaikan kepada pejabat-pejabat BUMN yang masih aktif karena semua ini bisa 'di-Karen-kan'. Istilah ini akan bergulir, istilah ini 'di-Karen-kan' bisa dilakukan terus," sebut dia.
Terkait hakim anggota Anwar, Karen mengapresiasi keputusannya untuk dissenting opinion atau berbeda pendapat dengan hakim lain. Menurut dia, Anwar adalah hakim yang mengerti dunia bisnis dan korporasi.
"Saat ini saya harus mengajukan banding walaupun saya menghormati keputusan majelis hakim. Tapi saya berterima kasih di antara majelis hakim masih ada satu membaca fakta persidangan dengan bukti yang ada. Saya berharap di banding banyak sosok seperti hakim Anwar yang melihat ini secara utuh, holistik, dan lengkap karena fakta persidangan tidak bisa dipotong-potong dan dipenggal, apalagi tidak mengerti materinya," ucap dia sembari menangis.
Sebelumnya, Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Karen terbukti bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia. (fai/gbr)