"Dalam persidangan tidak ada bukti yang menerangkan terdakwa menerima uang. Pada terdakwa tidak terdapat alasan untuk dijatuhi hukuman tambahan berupa bayar uang pengganti dalam perkara yang dihadapi," kata hakim M Idris membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim meyakini Karen telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi. Perbuatan Karen Agustiawan itu memperkaya Roc Oil Company Limited (ROC) Australia. Atas perbuatan itu, negara juga mengalami kerugian Rp 568 miliar.
Karen sebelumnya dituntut jaksa membayar uang pengganti. Karen dituntut membayar uang pengganti Rp 284 miliar karena dinilai jaksa ikut merugikan keuangan negara.
"Membayar uang pengganti Rp 284 miliar, apabila tidak membayar uang pengganti maka harta benda disita oleh jaksa untuk dilelang, apabila harta tidak mencukupi maka dikenakan pidana tambahan selama 5 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Jumat (24/5).
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan di Rutan Pondok Bambu:
(fai/fdn)











































