Anies Persilakan LBH Jakarta Gugat Pemerintah soal Pencemaran Udara

Anies Persilakan LBH Jakarta Gugat Pemerintah soal Pencemaran Udara

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 10 Jun 2019 15:26 WIB
Anies Baswedan (Ray Jordan/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempersilakan rencana Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menggugat pemerintah soal pencemaran udara. Pemprov DKI Jakarta, yang menjadi salah satu calon tergugat, menegaskan gugatan merupakan hak warga negara.

"Bukan soal nggak apa-apa, (tapi) setiap warga negara berhak untuk menggunakan jalur hukum. Jadi saya tak berhak untuk melarang, bahkan menganjurkan jangan, nggak boleh, itu prinsip dasar demokrasi," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Bagi Anies, kajian LBH dan lembaga lain, seperti Greenpeace, bisa dijadikan referensi. Jadi pemerintah bisa menggodok kebijakan untuk mengatasi masalah pencemaran udara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Kita terima kasih, apresiasi pada LSM-LSM yang peduli pada lingkungan hidup. Data yang mereka buat, studi yang mereka lakukan itu bisa kita manfaatkan. Studi dari Greenpeace itu bermanfaat untuk kita pakai, jadi kita apresiasi," kata Anies.

Pemprov DKI, disebut Anies, sudah melakukan beberapa hal untuk mengatasi masalah polusi udara. Salah satunya mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor.

"Nanti langkah yang kita lakukan bertahap untuk bisa, terutama kalau dari sisi Pemprov mengendalikan yang berada dalam kewenangan Pemprov. Misalnya kendaraan bermotor, kalau terkait pembangkit listrik itu bukan wilayah kita. Kalau terkait kendaraan bermotor nanti kita akan lakukan," kata Anies.

"Bahkan sekarang kita sudah mulai lakukan menggunakan bus listrik, arah kita semua bus baru menggunakan tenaga listrik bebas listrik. Jakarta insyaallah akan bersih udaranya secara bertahap," imbuhnya.





LBH bersama sekelompok warga lintas profesi akan menggugat terkait pencemaran di DKI Jakarta. Pencemaran udara di Jakarta dinilai sudah dirasakan semua warga, bukan hanya menjadi isu para pegiat lingkungan.

Para calon penggugat berjumlah 57 orang, yang terdiri atas aktivis, mahasiswa, pekerja swasta, dan peneliti. Sebelumnya pun mereka sudah melakukan advokasi kepada pemerintah tapi belum ada perkembangan signifikan.

Dalam gugatan tersebut, selain Anies, mereka menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim. Alasannya, pencemaran udara di Jakarta melibatkan 3 provinsi.


Tonton video Anies Ajak Warga Pantau Harga Pangan Via Aplikasi:

[Gambas:Video 20detik]

(aik/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads