"Ucapan, ada yang ucapan berupa video ada juga di sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Hanya, Argo tidak menjelaskan kalimat apa yang diucapkan Sofyan sehingga dirinya dituduh melakukan makar. Video itulah yang kemudian dilaporkan oleh seseorang ke Bareskrim Polri. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi saat ini masih mendalami kasus yang melibatkan Sofyan Jacob ini. Pihak kepolisian juga sedang menyelidiki apakah ada keterkaitan kasus Sofyan dengan kasus-kasus dugaan makar lainnya.
"Tentunya ada berbagai macam kelompok yang melakukan kegiatan makar di situ ya, nah itu sedang kita lakukan pemeriksaan saksi yang lain di situ," kata Argo.
Diketahui, hari ini polisi memanggil Sofyan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. Pemeriksaan itu ditunda karena Sofyan sedang sakit.
Tonton video Dapat Penangguhan Penahanan, Lieus dan Mustofa Harus Wajib Lapor:
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini