"(Pemeriksaannya) hampir sama dengan yang dulu, ditanya seputar tupoksi sebagai Direktur Perencanaan," kata Nicke usai pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).
Nicke juga mengatakan, penyidik juga bertanya seputar Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang diketahui Nicke.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nicke diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai eks Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN. Selain Nicke, KPK juga memanggil Direktur Perencanaan Korporat PLN Syofvi Felienty Roekman, Senior Vice President Legal Corporate PLN Dedeng Hidayat, dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN, Ahmad Rofik.
Sofyan Basir ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu Eni mendapatkan suap dari Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses.
KPK juga menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Simak juga video Ditahan KPK, Sofyan Basir Nggak Lebaran di Rumah:
(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini