"Ya betul hari ini ada pemanggilan Pak Sofyan Jacob sebagai tersangka di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (10/6/2019).
Namun Argo tidak menjelaskan detail kasus sehingga Sofyan ditetapkan sebagai tersangka. Argo hanya menyebut kasus itu sebagai kasus makar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kasus makar. Kasus limpahan Bareskrim, sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Argo.
Sementara itu, kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani, menyebut pemeriksaan Sofyan ditunda karena kliennya sedang sakit. Pihaknya juga sudah mengirimkan permohonan reschedule pemeriksaan Sofyan kepada penyidik.
"Ya hari ini Pak Sofyan dijadwalkan pemeriksaan, tapi karena beliau berhalangan karena sakit pada hari ini tadi kita antar (surat permohonan) ke penyidik untuk di-reschedule ulang," kata Ahmad Yani kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6).
Tonton juga video Dapat Penangguhan Penahanan, Lieus dan Mustofa Harus Wajib Lapor:
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini