Walkot Kendari menyisir sejumlah kantor pelayanan di antaranya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Kesbangpol Kota Kendari. Kemudian disisir juga Ruang Kabag Humas dan Protokol Sekretariat, Sekretariat Korpri, Ruang Kabag Kesra dan kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari.
Menurutnya ASN yang tidak hadir akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, bisa berupa peringatan teguran, pembinaan, hingga penundaan kenaikan pangkat," tegasnya.
Dari sidak, diketahui total kehadiran ASN Kota Kendari mencapai 99 persen. Sulkarnain memastikan ASN yang membolos akan disanksi.
"Kita ini harus bisa memberikan pelayanan maksimal karena negara sudah menggaji, jangan sampai ada yang mangkir dari tugas," kata Sulkarnain. (fdn/fdn)