"I don't know, what I need to hope for. Saya hanya bergantung sama yang di atas (Tuhan) saja," kata Karen sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Karen juga mengaku belum mengetahui terima-tidaknya putusan majelis hakim nantinya. Dia perlu berkomunikasi dengan penasihat hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat disinggung soal kondisi kesehatan, Karen mengaku sehat, tetapi kondisi jiwa saat ini diakuinya sedang tidak sehat karena ditahan di penjara.
"Sesehat-sehatnya orang yang ditahan, jiwanya pasti nggak sehat," tuturnya.
Karen sebelumnya dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Karen diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG).
Jaksa juga menuntut Karen membayar uang pengganti. Karen dituntut membayar uang pengganti Rp 284 miliar karena merugikan negara. Berdasarkan perhitungan akuntan publik, negara mengalami kerugian Rp 568.066.000.000 atas perbuatan tersebut. (fai/gbr)