Pantauan detikcom di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019), Nicke tiba pukul 10.17 WIB. Ia terlihat mengenakan baju bermotif garis-garis hitam dan putih serta kerudung berwarna abu-abu.
Setibanya di KPK, dia tidak memberikan komentar dan langsung masuk ke lobi KPK. Kemudian, Nicke menuju ruang pemeriksaan di lantai 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Nicke dipanggil dalam kapasitasnya sebagai eks Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN. Selain Nicke, KPK juga memanggil Direktur Perencanaan Korporat PLN Syofvi Felienty Roekman, Senior Vice President Legal Corporate PLN Dedeng Hidayat, dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN, Ahmad Rofik.
Sofyan Basir ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu Eni mendapatkan suap dari Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses.
KPK juga menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Tonton juga video Ditahan KPK, Sofyan Basir Nggak Lebaran di Rumah:
(zap/tsa)