Kemendagri: FPI Belum Ajukan Perpanjangan SKT

Kemendagri: FPI Belum Ajukan Perpanjangan SKT

Adhi Indra Prasetya - detikNews
Senin, 10 Jun 2019 10:25 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq (tengah). (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) akan habis pada 20 Juni mendatang. Namun hingga hari ini, ormas pimpinan Habib Rizieq Syihab itu belum memperpanjang izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sampai sekarang belum ada pengajuan untuk memperpanjang SKT, itu saja," ungkap Mendagri Tjahjo Kumolo di gedung Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Hal senada disampaikan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo. Ia menyebut pihaknya masih menunggu FPI mengajukan perpanjangan SKT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"FPI belum mengajukan perpanjangan. Nanti kita tunggu saja," kata Soedarmo di lokasi yang sama.


Meski 10 hari lagi SKT FPI akan habis, ormas tersebut masih bisa mengajukan SKT melebihi waktu habisnya izin. Ini lantaran tak ada batas waktu bagi ormas untuk mengajukan izin agar terdaftar resmi di pemerintah.

"Ya nggak apa-apa. Ini kan tergantung mereka. Kan kalau mengajukan ini tak ada batasnya, sampai ada batas tertentu sebelum masanya habis. Kita tunggu aja," sebut Soedarmo.

FPI masih bisa mengajukan perpanjangan izin setelah 20 Juni 2019. Namun, hingga mengantongi SKT yang baru, kata Soedarmo, FPI disebut tak memiliki izin sebagai ormas di Indonesia.

"Boleh juga, boleh (mengajukan setelah SKT habis). Masalahnya di undang-undang itu nggak ada batas waktu, kalau misalnya habisnya tanggal sekian, ada batas waktu sampai tanggal sekian harus mengajukan, nah itu nggak ada," tuturnya.


"Kalau dia memang belum mengajukan, berarti dia tak memiliki izin. Gitu aja. Tak punya SKT," lanjut Soedarmo.

Bila ormas tak memiliki SKT, mereka tak akan mendapat pelayanan dari pemerintah. Layanan yang dimaksud seperti kerja sama dengan pemerintah, di antaranya untuk pembinaan dan hibah.

"Kalau ormas tidak punya SKT, mereka tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Kan mungkin (yang pegang SKT) bisa dapat hibah pemerintah atau pemerintah daerah. Kalau mereka nggak punya SKT, mereka nggak bisa dapat pelayanan itu. Itu saja, tidak ada fasilitas dari pemerintah," jelas Soedarmo.

Seperti diketahui, muncul petisi berisi dorongan menolak perpanjangan izin FPI. Meski begitu, muncul pula petisi balasan berisi dukungan kepada ormas tersebut.

Dilihat detikcom dari situs resmi Kemendagri, diketahui izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Ketum FPI Ustaz Sobri Lubis mengaku tidak memikirkan tentang petisi agar izin ormas FPI tidak diperpanjang. Dia menyebut lebih memilih fokus mengawal proses Pemilu 2019.



Tonton juga video FPI Belum Pikirkan Perpanjang Izin Ormas:

[Gambas:Video 20detik]

(elz/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads