"Betul, agendanya begitu," ujar pengacara Karen, Soesilo Aribowo saat dihubungi, Senin (10/6/2019).
Karen dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Karen diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG). Tapi Karen berharap divonis bebas oleh hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karen sebelumnya, diyakini jaksa bersalah melawan hukum dalam investasi Pertamina sehingga menyebakan kerugian keuangan negara. Investasi Pertamina di Blok BMG dinilai jaksa melanggar prosedur investasi yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan ketentuan pedoman investasi lainnya.
Perbuatan Karen tersebut dilakukan bersama-sama dengan eks Direktur Keuangan Pertamina Ferederick S.T Siahaan, eks Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto serta Legal Consul dan Compliance Pertamina, Genades Panjaitan.
Berdasarkan perhitungan akuntan publik, negara mengalami kerugian Rp 568.066.000.000 atas perbuatan tersebut.
Tonton juga video Menag Dituding Terima Suap, Begini Dasar Dakwaan Jaksa:
(fai/gbr)