"Mari kita bangun komunikasi yang positif, saling hormat-menghormati, jangan lagi saling menebar kebencian satu dengan lainnya. Pemilu sudah selesai, dan semua yang sudah menggunakan hak pilih mari kita kembali ke urusan masing-masing," ujar Jimly di kantor GMNI, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendahului proses hukum tidak boleh, mendahului kehendak Tuhan juga jangan, ndak boleh juga. Kenapa? Karena sampai tanggal 20 Oktober pagi, kalau terjadi perang dunia ke-3, misalnya, MPR-DPR mati semua, maka tidak ada pelantikan pada tanggal 20 (Oktober). Maka demi bangsa dan negara, Presiden dan Wapres RI ya tetap yang sekarang. Maka kita tidak boleh mendahului. Maka kita jangan dulu tergesa-gesa," ujarnya.
Menurut Jimly, keputusan MK bisa saja berbeda dengan keputusan KPU. Untuk itu, ia meminta untuk menunggu keputusan dari MK dan menghormati proses hukum.
"Apa yang diputuskan oleh KPU itu bisa berbeda dengan keputusan MK. Maka kita tunggu dulu, jangan mendahului putusan MK. Bisa saja oleh KPU yang menang A, oleh MK yang menang B, siapa yang tahu. Maka kita harus saling hormat menghormati, kita tunggu proses hukum," pungkasnya. (azr/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini