"Sejak kemarin saya merekomendasikan Gerbang Tol Palimanan itu ditiadakan, tetapi sampai sekarang belum, jadi apa yang kita sepakati tadi kita hanya memberikan toleransi sampai 3 km kemacetan," kata Budi saat konferensi pers di Pos Jasa Marga Gerbang Tol Cikampek Utama, Cikampek, Jumat (7/6/2019).
Budi menegaskan, jika kemacetan di Gerbang Tol Palimanan melebihi 3 km, dirinya akan melepas gerbang tol tersebut. Dia akan mengirimkan surat terkait keputusan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Budi menjelaskan keputusan diskresi untuk meniadakan GT Palimanan legal untuk dilakukan. Diskresi ini menjadi legal ketika terjadi kemacetan signifikan di GT Palimanan.
"Tentunya kita harus membentuk suatu putusan diskresi tidak digunakannya GT Palimanan. Diskresi tadi kami juga diskusi dengan teman-teman dari lain bahwa kita bisa melakukan apabila ada suatu kemacetan yang signifikan. Jadi legal untuk dilakukan," ucap Budi.
Sebelumnya, Budi mengatakan usulan menonaktifkan gerbang tol ini berdasarkan laporan yang diterimanya mengenai kemacetan sepanjang 3 kilometer (km) di gerbang tersebut.
"Usulan ke Menteri PU, Gerbang Tol Palimanan nggak ada. Nggak ada gate selama Lebaran saja. Soalnya, kemarin sempat 3 km antrean," kata dia di kediamannya, Jakarta, Rabu (5/6) malam. (maa/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini