"Pak Gubernur sangat concern soal kepatuhan terhadap SPM (standar pelayanan minimal) bagi penyelenggara angkutan. Aspek keselamatan yang paling utama," kata Sigit kepada wartawan, Kamis (6/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasusnya, Sigit menyebut pihak Dishub sedang melakukan pemeriksaan. Dia menegaskan pertanggungjawaban atas kejadian tersebut bukan hanya di sopirm tapi juga ke operator bus.
"Pasti dikenakan sanksi. Terlebih mobil TransJabodebek adalah angkutan umum yang berbasis SPM. Saat ini sedang diinvestigasi oleh Bidang Dalops. Tidak hanya pengemudi tapi juga operator akan dimintai pertanggungjawabannya," jelas Sigit.
Anies sebelumnya menilai harus ada sanksi bagi sopir yang membiarkan warga duduk di atap kendaraan. Bagi eks Mendikbud itu, sopir merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian dalam berlalu lintas.
"Aturannya nanti apa nanti kita cek apakah harus pakai pergub, apakah harus pakai perda. Nanti kita atur. Tapi harus ada aturan yang memberikan sanksi kepada penanggung jawab kendaraan dan penanggung jawab kendaraan adalah sopir, pengemudi," tutur Anies di rumah dinasnya, Jalan Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6). (zak/fdn)











































