"Sangat kecewa sekali diperpanjangnya penahanan Bang Eggi Sudjana. Karena sudah banyak yang menangguhkan Bang Eggi sebagai penjamin antara lain Istri, anak-anak Bang Eggi, beserta keluarga, ada dari Komisi III DPR Bang Sufmi Dasco," ujar pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni saat dihubungi, Kamis (6/6/2019).
Menurut Pitra, penyidik semestinya memperhatikan kondisi Eggi Sudjana. Lewat penangguhan penahanan, sejumlah pihak disebut Pitra menjaminkan diri bahwa Eggi Sudjana tidak akan melarikan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.
Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Penyidik memutuskan memperpanjang masa penahanan Eggi Sudjana selama 40 hari ke depan karena masih melengkapi berkas perkara. Eggi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5).
"Kalau memang belum selesai pemberkasan tentunya diperpanjang 40 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (6/6).
Simak Juga 'Surat Eggi Sudjana dari Balik Bui: People Power Sudah Selesai!':
(knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini