"(Warga binaan) Tipikor itu ada 21 orang (yang mendapatkan remisi), salah satunya mantan Bupati Barru. Andi Idris Syukur dapat remisi satu bulan," kata Kalapas Kelas 1A Makassar, Budi Sarwono, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (5/6/2019).
Budi menjelaskan, Bupati Barru periode 2010-2015 itu mendapatkan remisi karena telah melunasi denda dan mendapatkan keterangan Justice Collaborator (JC) atau bersedia membuka kasusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Potongan masa hukuman ini merupakan kali ketiga yang didapatkan oleh Andi selama berada di Lapas Makassar. Andi, yang divonis 4,5 tahun penjara pada 2017 lalu itu, sebelumnya pernah mendapatkan dua kali remisi di tahun lalu.
Untuk diketahui, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A, terdapat 630 dari total 962 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1440 H.
Warga binaan tipikor lainnya, seperti mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS), tidak mendapatkan remisi. Sebab, kata Budi, ada persyaratan bagi napi tipikor untuk mendapatkan remisi lebaran yang tidak dipenuhi Ilham.
"Karena dia (IAS) Justice Collaborator-nya dari KPK di Jakarta tidak turun," ujar Budi. (idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini