Lebaran, Mertua Bawakan Papeda untuk Eks Bupati Banggai yang Ditahan KPK

Lebaran, Mertua Bawakan Papeda untuk Eks Bupati Banggai yang Ditahan KPK

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 05 Jun 2019 12:37 WIB
Mertua mantan bupati banggai Zainal Mus (Foto: Audrey Santoso/detikcom)
Jakarta - Mertua mantan Bupati Banggai Kepulauan, Zainal Mus, Oce Bungalan, mengunjungi menantunya yang ditahan KPK karena kasus korupsi. Dia mengatakan membawa makanan favorit menantunya seperti kue dan papeda.

"(Bawa) banyak. Buah, kue basah, kue kering. Favoritnya makanan daerah, termasuk papeda dan bete," kata Oce saat ditemui wartawan di depan Rutan KPK, Jalan Gembira, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oce mengatakan Zainal dalam kondisi sehat. Dia mengaku sempat berbincang selama kurang lebih 10 menit dengan menantunya.

"Anak saya sehat di dalam. Sekitar 10 menitan (berbincang), gitu saja," ucap dia.

Zainal Mus divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus dalam proyek pembebasan lahan Bandara Bobong di Kepulauan Sula.



Zainal sebelumnya dituntut jaksa 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Selain pidana penjara, Zainal Mus dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 944.997.000. Namun menurut hakim, Zainal Mus telah mengembalikan dugaan kerugian negara sebelum penyidikan KPK, yang menurut majelis hakim pengembalian itu melebihi hukuman uang pengganti tersebut sehingga nilai kelebihannya itu harus dikembalikan kepada Zainal Mus.

"Memerintah jaksa penuntut umum KPK untuk mengembalikan kelebihan uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 650 juta kepada terdakwa," ucap hakim Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/4).

Zainal Mus bersama-sama Ahmad Hidayat Mus diyakini hakim telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2.394.997.000 serta memperkaya orang lain sebesar Rp 1.053.903.000. Hakim juga meyakini perbuatan Zainal Mus dan Ahmad Hidayat Mus merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.448.900.000.


Simak video Berkah Lebaran, 630 Warga Binaan LP Makassar Dapat Remisi:

[Gambas:Video 20detik]



(aud/haf)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads