Proyek Bermasalah Rp 1,7 T, DPRD Riau Ajukan Interpelasi

Proyek Bermasalah Rp 1,7 T, DPRD Riau Ajukan Interpelasi

- detikNews
Sabtu, 08 Okt 2005 22:06 WIB
Pekanbaru - Sudah empat fraksi di DPRD Riau menyetujui mengajukan hak interpelasi atas keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tentang penghentian proyek multiyears di Riau senilai Rp1,7 triliun. KPPU menyebut adanya pelanggaran dan petensi persekongkolan atas 9 proyek yang didanani APBD selama lima tahun."Intinya hak interpelasi ini kita akan meminta Gubernur Riau, Rusli Zainal untuk dapat menjelaskan atas temuan KPPU. Sebab ini menyanbung uang rakyat Rp 1,7 triliun. Dari 45 anggota dewan yang ada, kita perkirakan lebih dari 20 anggota menyetujui hak interpelasi ini," kata Sekretaris Fraksi PKS Mukti Sunjaya saat dihubungi detikcom, Sabtu (8/10/2005).Mukti menjelaskan, sejumlah anggota yang mendukung hak interpelasi itu, antara lain, partai PKS, PDI Perjuangan, Fraksi Gabungan, Fraksi Bintang Reformasi PPP. Dari lima fraksi itu, diperkirakan sudah 23 orang menyetujui hak interpelasi. "Kalau jumlah ini terus bertahan hingga sidang paripurna nanti, maka dengan sendirinya hak interpelasi ini akan dilaksanakan. Dalam hak interpelasi ini, kita akan meminta keterangan dari gubernur atas sejumlah proyek yang banyak bermasalah. Lagi pula dananya triliunan rupiah. Jadi ini tidak main-main," kata Mukti.Mukti menyebut, dengan lolosnya hak interpelasi ini, kiranya akan ada penjelasan resmi tentang apa sesungguhnya yang terjadi atas proyek senilai Rp 1,7 Triliun itu. Tiga Point penting, yang menurut Fraksi PKS yang bakal diajukan, mulai dari Keputusan KPPU itu sendiri, Pelaksanaan Proyek yang ditenggarai bermasalah, menyusul soal proses pengajuan proyek sampai disetujui mengingat kasus ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Riau hingga pembiayaan APBD yang mestinya menggunakan dana cadangan sesuai Peraturan Daerah (Perda). "Sejak proyek multiyears ini diguliran tahun lalu oleh gubernur, kita sudah menduga bakal banyak menimbulkan masalah. Mulai dari proses lelang yang tidak jujur, sampai urusan kontraktor yang merupakan titipan pejabat di lingkup Pemprov Riau dan DPRD Riau sendiri,"jelas Mukti.Sementara itu, Waktil Ketua DPRD Riau Djuharman Arifin menyebut bahwa hak interpelasi itu, adalah hak anggota Dewan yang nantinya akan dibahas pimpinan dan diarahkan ke sidang paripurna. Djuharman menyebut, pihaknya mendukung pembahasan keputusan KPPU itu mengingat keputusan itu merupakan keputusan lembaga resmi pemerintah dan harus disikapi. Rencana menggunakan hak interpelasi ini, sehubungan KPPU memutuskan bahwa 9 proyek pembuatan jalan dan jembatan, yang ditangani dinas Kimpraswil Riau senilai Rp 1,7 triliun yang didanai APBD berjalan, harus dihentikan karena melanggar Undang Undang No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU juga merekomendasikan agar KPK mengusut kasus ini dan menghukum pelaksana tender dan para kontraktor pemenangnya. Dari catatan, dugaan proyek ini sebagain besar dikerjakan kontraktor yang merupakan titipan para pejabat. Selain itu merupakan kontraktor titipan dari partai polilitik. Konon, proyek multiyears diciptakan, sebagai bentuk pembayaran hutang Rusli Zainal kepada tim suksesnya yang telah berhasil mengantarkannya sebagai gubernur. (ary/)


Berita Terkait