Bupati OKU Selatan Terancam 8 Tahun Penjara

Bupati OKU Selatan Terancam 8 Tahun Penjara

- detikNews
Sabtu, 08 Okt 2005 15:27 WIB
Yogyakarta - Terdakwa kasus ijazah palsu, bupati terpilih Ogan Komering Hulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan, Muhtadin Serai, didakwa memalsukan dokumen otentik. Dia pun terancam 8 tahun penjara.Demikian yang mengemuka dalam sidang di Pengadilan Tinggi Bantul, Jalan Supomo, Yogyakarta, Sabtu (8/10/2005). Terdakwa Muhtadin terlihat tenang mendengarkan pembacaan dakwaan. Sang bupati tampak terbalut baju safari warna coklat. Sidang ini diketuai Gunawan Gusmao dengan hakim anggota Lingga Setiawan dan Abu Ahmad. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simanjuntak membacakan lima lembar surat dakwaan. Muhtadin dikenakan dakwaan primer, pasal 266 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pemalsuan dokumen atau akte otentik.Dakwaan subsider, pasal 263 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pemalsuan surat-surat."Terdakwa menggunakan ijazah Madrasah Mualimin untuk maju dalam pilkada dan terdakwa mangaku lulusan tahun 1970. Namun bulan September 1980, ijazah tersebut hilang. Kemudian terdakwa meminta sekolah tersebut membuat ijazah duplikat," urai Simanjuntak.Namun demikian yang menjadi masalah, menurut Simanjuntak, ijazah yang diterima terdakwa dari H Chamdani pada September 1980 telah menggunakan ejaan EYD. Padahal, bila terdakwa lulusan 1970, seharusnya menggunakan ejaan lama.Berapa ancaman hukumannya? tanya wartawan usai sidang. "Maksimal 8 tahun penjara," jawab Simanjutak.Ketua majelis hakim Gunawan Gusmao memutuskan melanjutkan sidang pada 17 Oktober dengan agenda pembacaan eksepsi.Siap Terima PutusanTerdakwa Muhtadin menegaskan dirinya siap menerima apa pun putusan majelis hakim. "Saya siap menghadapi persidangan. Lagipula orang yang mengadukan saya sudah mencabut laporannya," ujar Muhtadin singkat sebelum sidang.Sementara pengacara senior Adnan Buyung Nasution yang turut menghadiri persidangan menyatakan, jaksa penuntut umum seharusnya mendakwa terdakwa Muhtadin dengan tiga lapis dakwaan. "Tidak hanya primer dan subsider, atau hanya memalsukan dokumen otentik saja, tetapi juga dakwaannya harus ada lebih subsider, yakni mempergunakan surat palsu tersebut. Jadi kalau tuduhan pertama dan kedua lepas, maka bisa dipakai dakwaan yang ketiga," urai pria berambut perak yang hadir sebagai pemantau ini.Sidang dipadati sekitar 100 demonstran dari Komnas Penegakan Hukum dan Keadilan Sumatra Selatan. Demonstran tampak tertib mengikuti jalannya persidangan ini. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads