Dasco Jadi Penjamin, Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana Belum Diputus

Dasco Jadi Penjamin, Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana Belum Diputus

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 04 Jun 2019 16:41 WIB
Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (jaket hijau) di Polda Metro Jaya/Foto: Matius Alfons/detikcom
Jakarta - Tim penyidik Polda Metro Jaya belum memutuskan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana. Penangguhan penahanan sebelumnya ikut dijamin Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

"Semuanya itu bisa dilakukan ya. Di UU sudah diatur untuk adanya penangguhan penahanan, semua nanti penilaiannya seperti apa ya ada di penyidik, tergantung penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (4/6/2019).

Saat ditanya soal keputusan penangguhan penahanan, Argo menjawab singkat. "Kita tunggu saja," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasco menjaminkan dirinya untuk penangguhan penahanan Eggi Sudjana. Eggi Sudjana, tersangka kasus dugaan makar, saat ini masih berada di Rutan Polda Metro Jaya.





"Barusan saya menjenguk Bang Eggi Sudjana di sel tahanan. Alhamdulillah sehat, dan hari ini saya menyusul memberikan surat jaminan untuk Bang Eggi Sudjana dan akan segera diproses oleh penyidik sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Mudah-mudahan bisa segera menyusul kawan-kawan yang lain yang sudah keluar dari tahanan," ujar Dasco, Selasa (4/6).

Anggota Komisi III DPR ini mengaku memenuhi persyaratan kebutuhan permohonan pengajuan penangguhan penahanan. Tapi Dasco mengaku belum mengetahui kepastian jawaban atas permohonan penangguhan penahanan Eggi Sudjana.





Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.

Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.


Simak Juga "Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan di Sidang Perdana":

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads