KPK Jangan Diskriminatif Usut Mafia Peradilan di MA

KPK Jangan Diskriminatif Usut Mafia Peradilan di MA

- detikNews
Sabtu, 08 Okt 2005 14:46 WIB
Jakarta - KPK dinilai cenderung diskriminatif saat mengusut kasus korupsi KPU. Itu sebabnya KPK kini diwanti-wanti agar tidak pandang bulu dalam mengusut mafia peradilan di MA.Dalam kasus KPU, KPK cukup 'bertele-tele' untuk memanggil mantan anggota KPU Hamid Awaluddin yang kini menjadi Menkum dan HAM.Nah, untuk kasus MA, nama ketuanya, yakni Bagir Manan santer disebut-sebut akan menerima suap Rp 5 miliar. KPK pun diharap tidak 'grogi' dalam melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan."Jadi jangan sampai pandang bulu, jangan seperti KPU yang diskriminatif," kata anggota Komisi III DPR dari FKB Nursyahbani Katjasungkana dalam jumpa pers di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (8/10/2005).Menurut dia, mencuatnya mafia peradilan seharusnya menjadi momentum bagi KPK untuk betul-betul membongkar dan mengusutnya, agar lembaga yudikatif bersih dari praktek yang menodai keadilan masyarakat."Jika momentum ini tidak dilakukan dengan baik, maka pemberantasan praktek mafia peradilan di Indonesia tidak akan berjalan, dan upaya pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhasil," kata Nursyahbani.Dia menyoroti Komisi Yudisial agar hendaknya memberi ruang bagi KPK untuk mengusut secara tuntas hakim-hakim yang nakal, khususnya yang terlibat mafia peradilan kasus upaya suap oleh pengacara Probosutedjo."Begitupula dengan pemeriksaan terhadap Probosutedjo. Dia kan merupakan aktor intelektual," ujar Nursyahbani.Dia juga menyampaikan dukungan dari FKB atas 'aksi' Ketua MA Bagir Manan yang telah menindak tegas pegawainya yang diduga turut terlibat dalam kasus jual beli perkara. Begitupula dukungan dalam upaya membuka akses seluas-luasnya bagi KPK untuk mengusut kasus ini."FKB mememinta ketua MA melakukan perbaikan terhadap proses peradilan, agar rasa keadilan masyarakat dapat terpenuhi dan tertangani dengan baik. Sampai tahun 60-an peradilan kita cukup berwibawa, tidak seperti sekarang ini, 16 ribu kasus ngendon di MA," kritik Nursyahbani. (mly/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads