Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Henda Manurung membenarkan bahwa anggota yang dipimpinnya berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan. Pembunuhan itu terjadi karena Hendra berselingkuh dengan istri kades.
Mereka yang ditangkap ialah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Wayan Budiane (40)
3. Dedi Sihombing (42) berperan sebagai eksekutor.
"Ketiga pelaku ditangkap dalam waktu yang bersamaan pada 29 Mei 2019. Saat ditangkap, ketiga pelaku atau tersangka tidak melakukan perlawanan dan kini mereka ditahan di Mapolres Tebo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana atau subsider 338 juncto Pasal 55 KUHPidana," kata Henda, yang dikutip dari Antara, Selasa (4/6/2019).
Kasus itu terjadi pada awal Mei 2019. Kades Pemayungan Syahrudin berencana membunuh korban Handra alias Engga. Syahrudin merasa sakit hati karena istrinya diduga berselingkuh dengan korban.
Kemudian Syahrudin mencari orang yang bisa dibayar untuk membunuh korban. Syahrudin lalu bertemu dengan Budi untuk minta dicarikan orang buat membunuh Hendra. Kemudian Syahrudin bertemu Dedi Sihombing dengan menawarkan uang Rp 15 juta untuk membunuh korban Engga. Pada 18 Mei, Hendra mendatangi rumah Dedi untuk mengkonsumsi narkoba.
Saat Hendra hendak menggunakan sabu, tiba-tiba Dedi memukulnya dari belakang dan langsung memukul membabi buta ke arah kepala korban dan leher korban hingga tewas.
"Syahrudin merencanakan akan membunuh korban Handra alias Engga dikarenakan merasa sakit hati akibat istri kades itu telah berselingkuh dengan korban," ucap Henda. (rvk/idh)











































