Mustofa Nahra Bakal Aktif Lagi di Medsos: Tetap Kritis tapi Lurus

Mustofa Nahra Bakal Aktif Lagi di Medsos: Tetap Kritis tapi Lurus

Jeffrie NS - detikNews
Senin, 03 Jun 2019 15:04 WIB
Mustofa Nahrawardaya keluar dari Bareskrim Polri setelah penahanannya ditangguhkan, Senin (3/6/2019). (Foto: Jefrie Nandy Satria/detikcom)
Jakarta - Mustofa Nahrawardaya mengaku akan tetap aktif di medsos setelah penahanannya ditangguhkan penyidik Bareskrim Polri. Tapi Mustofa berjanji tak akan membuat posting-an yang melanggar aturan.

"Karena itu dunia saya, jadi tetap aktif lah. Jadi kita tidak boleh meninggalkan. Cuma saya agak mengatur supaya bisa diterima semua pihak, jadi tidak membuat kita dipanggil oleh polisi," ujar Mustofa Nahra saat keluar dari Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (3/6/2019).

Mustofa mengaku akan tetap bersikap kritis. Tapi anggota BPN Prabowo-Sandiaga ini berjanji menjaga sikap kritisnya tetap sesuai aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Tetap kritis harus garis lurus ya. Kita tidak boleh melanggar undang-undang, tidak boleh melanggar KUHP, nggak boleh melanggar Undang-Undang ITE, itu sudah pasti. Saya pun melakukan itu sebelumnya. Tapi kan pihak lain kan mengira itu adalah melanggar aturan hukum misalkan. Itu biasa saja," sambungnya.

Setelah penahanan ditangguhkan, Mustofa Nahra berencana melakukan pemeriksaan medis di rumah sakit. Mustofa Nahra juga akan berlebaran di Bengkulu.


"Terima kasih atas doa dari temen-temen semuanya, dari banyak tokoh yang mengunjungi kami dan akhirnya kami hari ini ditangguhkan penahanannya. Kami sangat bersyukur karena nanti mungkin kita akan ya.... Kalau sampai ke pengadilan, kita akan ketemu, kita akan uji di sana," ujar Mustofa.

Polisi menangkap Mustofa Nahra pada Minggu (26/5) dini hari di rumahnya. Mustofa ditangkap lantaran diduga menyebarkan kabar bohong alias hoax melalui akun Twitter terkait kerusuhan 22 Mei 2019 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mustofa Nahra dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).



Simak Juga "Sufmi Dasco Jamin Penangguhan Penahanan Lieus dan Mustofa":

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads