Bagir Harus Nonaktifkan Dirinya

Bagir Harus Nonaktifkan Dirinya

- detikNews
Sabtu, 08 Okt 2005 12:02 WIB
Jakarta - Ini kesempatan bagi Bagir Manan untuk menunjukkan teladan yang oke. Setelah namanya disebut-sebut menerima suap, ketua MA ini ada baiknya menonaktifkan dirinya sendiri dengan sukarela."Bagir diharapkan dapat memberikan tradisi baru dalam lembaga tinggi politik. Apalagi jika Bagir dengan sukarela mundur sementara dari jabatannya," kata Ketua YLBHI Munarman dalam percakapan dengan detikcom melalui telepon, Sabtu (8/10/2005).Jika Bagir mau menonaktifkan dirinya sendiri, lanjut dia, tentunya akan memberikan pendidikan dan tradisi baru dalam dunia politik dan hukum."Tapi apabila Bagir tidak bersedia dinonaktifkan, justru tentunya ada dugaan bahwa ada kepentingan untuk melindungi suatu kepentingan," cetus Munarman."Kalau kita dorong republik ini bersih dari korupsi, maka pejabat tinggi harus rela diperiksa dan seharusnya sukarela untuk mundur dari jabatannya sementara," tegasnya.Dijelaskan Munarman, dengan nonaktifnya Bagir akan memudahkan KPK dan Komisi Yudisial dalam melakukan pemeriksaan."Jadi dua lembaga itu punya kesempatan yang leluasa dan tidak rikuh karena memeriksa pejabat Mahkamah Agung," katanya.Seperti diberitakan, nama Bagir disebut-sebut sebagai salah satu hakim agung yang akan menerima uang suap dari Harini Wiyoso yang merupakan kuasa hukum Probosutedjo. Jumlah uangnya cukup mencengangkan, yakni Rp 5 miliar."Pemeriksaan harus dimulai dari Ketua MA (Bagir). Ada dua konsekuensi dari situ, yaitu untuk memperlihatkan hakim tidak bisa berlindung di balik independensi peradilan, dan juga membersihkan namanya kalau tidak terlibat. Dia harus diperiksa daripada timbul spekulasi," ujar Munarman.Mengenai penelusuran rekening semua pihak yang diduga terlibat, sambung dia, PPATK dalam kasus ini tidak bisa dilibatkan, karena uang suap tersebut belum tentu dilakukan melalui transaksi rekening perbankan."Pelacakan rekening oleh PPATK dapat dilakukan jika ingin membongkar indikasi korupsi di tubuh MA. Kalau memang dalam kasus ini transaksi dilakukan melalui perbankan, itu harus ditelusuri PPATK," kata Munarman.Menurutnya, kasus ini merupakan pintu masuk bagi KPK dan PPATK untuk melakukan pemberantasan korupsi di tubuh MA. "Sudah jadi rahasia umum peradilan kita bobrok. Ini jalan untuk membongkar mafia peradilan," tandas Munarman. (mly/)



Berita Terkait