Sidang Ijazah Palsu Bupati OKU Selatan Diwarnai Demo

Sidang Ijazah Palsu Bupati OKU Selatan Diwarnai Demo

- detikNews
Sabtu, 08 Okt 2005 11:22 WIB
Yogyakarta - Gara-gara berijazah palsu, bupati terpilih Ogan Komering Hulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan, Muhtadin Serai, dimejahijaukan. Sidang perdananya dihadiri 100 demonstran.Sidang akan digelar di Pengadilan Tinggi Bantul, Jalan Supomo, Yogyakarta, Sabtu (8/10/2005) pukul 11.00 WIB. Sidang diketuai majelis hakim Gunawan Gusmao dengan hakim anggota Lingga Setiawan dan Abu Ahmad. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simanjuntak.Sekitar 100 orang dari Komnas Penegakan Hukum dan Keadilan Sumatra Selatan terlihat berkumpul di halaman pengadilan. Massa memberikan dukungan bagi hakim untuk mengusut secara transparan kasus ijazah palsu ini."Kami mendukung aparat dalam menangani kasus penggunaan ijazah palsu demi tegaknya supremasi hukum. Bila terbukti bersalah, maka jabatan bupati harus dianulir," seru sang orator, Joko.Sebagian massa terlihat duduk-duduk di halaman sambil mendengarkan orasi. Ada juga yang membentangkan poster, antara lain bertuliskan "Mau memimpin daerah kok berijazah palsu" dan "Ijazah palsu merusak dunia pendidikan".Sementara sang terdakwa Muhtadin hingga pukul 10.55 WIB belum menunjukkan batang hidungnya. Sang bupati ini bakal didampingi pengacaranya, Eko Nurwahyudi.Pengacara senior Adnan Buyung Nasution juga turut hadir. Pria berambut perak ini diberi kuasa oleh masyarakat Sumatra Selatan yang menuntut agar kasus ijazah palsu ini diungkap.Seperti diberitakan, Warga OKU Selatan melaporkan dugaan ijazah palsu milik Muhtadin ke Kepolisian Daerah Sumatra Selatan. Kasusnya ditindaklanjuti Polda DIY karena Muhtadin mengantongi ijazah palsu dari MTs Mualimin-Mualimat Al Maarif, Gandekan, Bantul, Yogyakarta, tahun 1970. Dengan berbekal ijazah palsu itulah, Muhtadin maju bertarung memperebutkan jabatan bupati dan terpilih pada 26 Juni 2005. (aan/)


Berita Terkait