Korban Penodongan Pistol Bos Mal di Makassar Cabut Laporan Polisi

Korban Penodongan Pistol Bos Mal di Makassar Cabut Laporan Polisi

Reinhard Soplantila - detikNews
Senin, 03 Jun 2019 03:00 WIB
Foto: Hasan Basri ditangkap di Bandara (Ist)
Makassar - Pedagang bernama Hendrik, korban penodongan senjata api oleh bos mal dan hotel di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Hasan Basri, menempuh jalur damai. Korban diketahui telah mencabut laporan polisinya.

Hasan Basri, ditangkap polisi pada 26 Mei saat berada di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan. Ia ditangkap setelah dilaporkan Hendrik yang mengaku ditodong menggunakan senjata api oleh tersangka ke Mapolres Pelabuhan Makassar.


Menurut Kapolres Pelabuhan, AKBP Aris Bachtiar, setelah dilakukan penyidikan kepada Hasan Basri, korban mendatangi Mapolres Pelabuhan Makassar untuk mencabut laporan yang dibuatnya pada Jumat (31/5). Pencabutan laporan ini setelah adanya perdamaian dan permohonan maaf dari tersangka kepada korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Surat permohonan maaf dan surat pernyataan damai) Ini mendasari pihak pelapor mendatangi kami untuk mencabut laporan yang dilaporkan ke Polres Pelabuhan. Dari sini Polres Pelabuhan menindak lanjuti pencabutan laporan tersebut dengan permohon maaf ini dibuat penyataan perdamaian antara kedua belah pihak yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan disaksikan oleh saksi kedua belah pihak," kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Aris Bachtiar, pada Minggu (2/6/2019).


AKBP Aris Bachtiar menambahkan, permohonan maaf ini diketahui dibuat langsung oleh tersangka kepada korban. "Bahwa pencabutan laporan ini didasari karena sudah ada permohonan maaf dari pihak tersangka disini Hasan Basri kepada pelapor yang dilakukan atas kesadaran penuh dari pihak tersangka dan ini disampaikan oleh pelapor. Dengan permohonan maaf inilah yang kemudian dituangkan ke dalam surat permohonan maaf yang ditandatangani anak beliau," jelas Aris.

Kendati demikian, pencabutan laporan itu tidak menggugurkan status Hasan Basri sebagai tersangka. Aris mengatakan Hasan Basri juga kini masih ditahan di Mapolres Pelabuhan Makassar.

"Masih tetap ditahan di Polres Pelabuhan, status tersangka juga masih tetap. Cabut laporan tidak menggugurkan pidananya, harus setelah putusan pengadilan," sebutnya.

Diketahui, Hasan Basri dijerat dengan pasal 336 ayat 1 sub 335 ayat 1. Pelaku terancam hukuman 3 tahun penjara.


Hal ini bermula dari pengakuan seorang pedagang bernama Hendrik yang menyebut ditodong pistol oleh Hasan Basri. Dia mengaku ditodong karena memprotes sebuah pameran yang dianggap merugikan pedagang.

Hendrik menceritakan dirinya adalah salah seorang pedagang handphone di MTC. Kejadian penodongan ini terjadi pada Minggu (26/5). Saat itu, Hendrik bersama teman temannya sesama pedagang di lantai I mall MTC memprotes adanya pameran di lantai Ground mall itu.

"Jadi dua kali saya ditodong oleh Hasan Basri," ujar Hendrik saat ditemui detikcom.

Setelah penodongan senjata itu, Hendrik mengaku diajak berbicara oleh anak Hasan Basri bernama Hensen. Namun, tidak lama berbicara soal pameran dengan Hensen, Hendrik sekitar pukul 17.30 Wita langsung pergi ke kantor polisi melaporkan penodongan itu. (tsa/tsa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads