Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Dedy Hermawan mengatakan, kondektur bus seharusnya menaati aturan tarif jurusan Kalideres-Labuan sebesar Rp 30 ribu. Namun tarif ini dinaikan jadi Rp 50-70 ribu.
Ini melanggar peraturan Permenhub nomor 36 tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang Antar Kota Antar Provinsi. Di aturan itu, diatur bahwa tarif Kalideres Labuan Rp 30 ribu, Kalideres-Pandeglang Rp 25 ribu dan Kalideres-Serang Rp 20 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk sementara, kepolisian saat ini sedang melakukan pemeriksaan kepada sopir dan kondektur. Bus masih diamankan beserta uang senilai Rp 680 ribu.
"Sedang diperiksa diambil keterangannya, masih dalam penyelidikan. Tadi penumpang menyampaikan tidak sesuai tarif," kata Dedy saat dihubungi, Minggu (2/6/2019)
Menurutnya, sopir dan kondektur bus Murni Jaya sering dikeluhkan warga. Maka, begitu ada laporan, polisi langsung mengamankan di Jl Pertigaan Cipacung pada Minggu (2/6) siang.
"(Pidana) masih dilakukan penyelidikan, masih kita periksa," ujar Dedy. (bri/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini