Ditjen Pajak & PPATK Didesak Bantu Ungkap Suap di MA

Ditjen Pajak & PPATK Didesak Bantu Ungkap Suap di MA

- detikNews
Sabtu, 08 Okt 2005 03:27 WIB
Jakarta - Kasus suap yang merebak di tubuh Mahkamah Agung (MA) membuat banyak pihak prihatin. Agar segera tuntas, Ditjen Pajak dan Pusat Penyelidikan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) didesak untuk membantu pengungkapan kasus ini."Keterlibatan PPATK ini agar besaran rekening dan aliran dana yang dimiliki pihak yang terlibat bisa diketahui," kata Ketua Masyarakat Profesional Madani (MPM), Ismed Hasan Putro, dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (7/10/2005) malam.Sedangkan Ditjen Pajak diperlukan untuk menginvestigasi kewajiban pajak pihak yang diduga terlibat. "Sehingga pengungkapan kasus ini bisa cepat selesai," tambahnya.Selain itu, MPM meminta Ketua MA bagir Manan kooperatif dalam pengusutan kasus ini. Agar, integritas dan martabat hakim agung bisa terjaga. "Jika memang ada maka sudah sepatutnya Ketua MA mengambil langkah tegas untuk menjaga kehormatan MA," tegas Ismed.MPM menilai langkah pengusutan kasus suap oleh KPK masih secara konvensional. Padahal, sangat dimungkinkan, praktek memalukan itu dilakukan dengan canggih seperti dilakukan di Singapura. Untuk itu, MPM mendesak KPK memulai pelacakan dari intensitas perjalanan pihak terkait suap ke luar negeri."Karena Indonesia sudah memiliki tax treaty dengan Singapura maka akan sangat mudah Ditjen Pajak dan PPATK mengungkap besarnya rekening para pelaku suap itu," tandasnya. (ton/)


Berita Terkait