Pembentukan MRP Mundur, Pilkada Papua Akan Digelar DPRD

Pembentukan MRP Mundur, Pilkada Papua Akan Digelar DPRD

- detikNews
Jumat, 07 Okt 2005 21:45 WIB
Jakarta - Kemungkinan Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam waktu dekat tidak dapat terbentuk. Untuk itu, pemerintah meminta elit politik Provinsi Papua dan Irian Jaya Barat (Irjabar) dapat menyatukan pendapat dalam menghadapi kemungkinan itu.Sesuai perundang-undangan, fungsi MRP dapat digantikan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan DPRD Irjabar untuk melakukan pengesahan terhadap pasangan calon kepala daerah di dua provinsi itu yang semestinya ditetapkan oleh MRP. "Tidak masalah MRP belum terbentuk karena dapat digantikan oleh DPRP atau DPRD Irjabar untuk melakukan pilkada di kedua provinsi itu dalam waktu dekat," kata Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Progo Nurdjaman kepada wartawan di Gedung Depdagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2005). Apalagi, lanjut Progo, belum dapat dipastikan terbentuknya dan diresmikannya MRP. Namun yang menjadi kendala adalah keanggotaan DPRP dan DPRD Irjabar terpecah menjadi dua kubu. Kubu pertama menginginkan pelaksanaan pilkada tetap menunggu terbentuknya MRP, sedangkan kubu lainnya meminta pilkada segera dilaksanakan tanpa menunggu MRP. Pembenaran mengenai bolehnya pilkada dilakukan tanpa menunggu MRP tertuang dalam ketentuan pasal 141 PP No.06/2004 tentang Tata Cara Pilkada, yakni DPRP dan DPRD Irjabar dapat menetapkan pasangan calon kepala daerah jika MRP belum terbentuk. "Kalau tidak mau menunggu, PP No.06/2004 sudah memberi solusi. Jadi, silakan menggunakan PP itu," jelas Progo. Selain itu, jika MRP belum terbentuk, KPUD Papua dan Irjabar mempunyai kewenangan dalam menentukan waktu pelaksanaan pilkada. Menurut Progo, KPUD Papua berencana baru akan menetapkan pasangan calon gubernur pada 10 Oktober mendatang. Sedangkan KPUD Irjabar memutuskan melaksanakan pilkada pada 20 Oktober mendatang dengan tiga kandidat pasangan calon. (ton/)


Berita Terkait