Popon Mengaku Menerima uang Jasa Rp 5 Juta
Jumat, 07 Okt 2005 15:39 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus suap Tengku Syaifuddin alias Popon mengaku menerima uang jasa Rp 5 juta. Uang tersebut diberikan oleh Said Salim karena Popon telah mengantarkan uang suap sebesar Rp 250 juta kepada panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ramadhan Rizal dan M Soleh."Tapi uang Rp 5 juta tidak diambil dari dalam tas hitam yang berisi uang Rp 250 juta," kata Popon dalam persidangan Tipikor di Gedung Upindo, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (7/10/2005).Namun Popon mengaku tidak mengetahui dari mana datangnya uang yang dipakai untuk menyuap 2 panitera PT DKI tersebut. "Seandainya uang itu dari Pak Puteh, saya sangat merasa bersalah" kata PoponPopon juga mengakui pada 15 Juni 2005 pukul 12.30 WIB ia bertemu dengan Said Salim di tempat parkir Hotel Menteng, Jakarta Pusat. Di situlah Said Salim memberikan uang dalam tas hitam kepada Popon yang ditujukan untuk panitera PT DKI."Jadi saya membantah bahwa Said Salim pada saat itu masih dalam perjalanan dari Medan menuju Jakarta," kata Popon. Pada saat itu sekitar pukul 15.00 WIB, Popon dan Said Salim bertemu lagi di Mahkamah Agung. Saat itu Said Salim meminta kepada Popon agar pukul 16.00 WIB uang tersebut diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKI."Said Salim bilang, kamu duluan saja berangkat. Nanti saya menyusul," tiru Popon. Malangnya, ketika said Salim tiba di Pengadilan Tiniggi DKI, sekitar pukul 16.00 WIB tim penyidik KPK menangkap M Saleh beserta bukti penyuapan Rp 250 juta.
(jon/)











































