"RMY (Romahurmuziy) kembali mengeluh sakit dan setelah dibawa ke RS Polri, sesuai dengan diagnosa dokter di sana, dibutuhkan rawat inap. Sehingga RMY kembali dibantarkan per Jumat (31/5)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (1/6/2019).
Namun, Febri tak menjelaskan detail keluhan Rommy hingga dirawat inap. Ini merupakan ketiga kalinya Rommy dibantarkan di RS Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rommy kembali dirawat di RS Polri pada 13-15 Mei 2019. Saat itu Rommy dirawat terkait riwayat penyakit ginjalnya.
KPK menetapkan Rommy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI, sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.
Duit tersebut diduga diberikan Haris dan Muafaq agar Eks Ketum PPP itu membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Rommy juga diduga bekerja sama dengan pihak Kemenag terkait proses pengisian jabatan ini. Dugaan KPK itu muncul karena Rommy yang duduk di Komisi XI tak punya kewenangan pada pengisian jabatan di Kemenag.
Simak Juga 'KPK Benarkan Rommy Sakit, Bukan Rintangi Peradilan':
(haf/fdn)