Konspirasi Terrano, KPK Diminta Tangkap Anggota DPRD Riau
Jumat, 07 Okt 2005 17:28 WIB
Jakarta - Riau Corruption Watch (RCW) meminta Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota DPRD Riau sekaligus untuk mengusut tuntas kejahatan penggunaan APBD Riau tahun 2005. Sebab, pemberian jatah mobil dinas NissanTerrano untuk anggota dewan merupakan bentuk penyalahgunaan uang rakyat."KPK harus segera mengusut tindak kejahatan dalam menggunakan dana APBD Riau. Bila perlu tangkap saja anggota DPRD Riau yang terima jatah mobil itu. Sebab, pemberian jatah mobil ini ada konspirasi bersama antara DPRD Riau dengan Pemprov Riau dalam menyelewengkan dana APBD, " kata Direktur RCW Firdaus Basyir kepada detikcom, Jumat (7/10/205) di Pekanbaru.Menurut Firdaus Basyir, sesuai degan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2004 yang mendapatkan jatah mobil dinas hanya setingkat pimpinan dewan. Hingga saat ini belum ada satu peraturan dari pemerintah yang mengatur anggota DPRD mendapatkan jatah mobil dinas."Kalau sekarang ini ada anggota dewan yang dapat mobil dinas, ini sudah jelas melanggar PP No 24 Tahun 2004. Mestinya KPK segera turun tangan ke Riau untuk membongkar semua kebobrokan dalam membelanjakan uang rakyat. Saya kira ini pintu pertama bagi KPK untuk bisa menyentuh pejabat di Riau ini," kata Firdaus.Menurutnya, dalam PP No. 24 tahun 2004, berdasarkan pasal 17 ayat (1) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, hanya setingkat pimpinan yang mendapat fasilitas rumah serta perlengkapan dan kendaraan jabatan yang menjadi tanggungan dana APBD. Pada pasal, 18 ayat 1 dijelaskan, bagi anggota dewan hanya disediakan rumah dinas berserta perlengkapan. "Jadi dalam pasal itu sudah jelas, yang mendapat mobil dinas hanya setingkat pimpinan, bukan anggota. Kalau memang sudah pasti melanggar hukum, mestinya Timtas Tipikor dan KPK segara menangkap mereka yang telah sewenang-wenang dalam menggunakan dana publik. Kalau hal ini terus dibiarkan, bisa jadi anggota dewan yang lain akan melakukan hal yan sama," ujar pria yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) ini.Menurut Firdaus, dalam masalah pengadaan mobil dinas anggota DPRD Riau ini, dengan sendirinya Mendagri telah melanggar PP yang dibuatnya sendiri. Sebab, secara langsug atau tidak langsung Medagri dalam hal ini telah menyetuji pengangkangan terhadap PP No 24 Tahun 2004 itu."Saya kira, tidak ada jalan lain, terkecuali KPK memberanikan diri untuk mengungkap penyimpangan APBD Riau ini. Pembelian jatah mobil dinas anggota DPRD Riau ini sangat jelas merupakan bentuk penyimpangan uang rakyat. Mestinya KPK tidak pangku tangan," kata Firdaus Basyir.
(nrl/)











































