"Ya pada prinsipnya kami itu kan melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran ke Bawaslu. Namun, terkait bukti yang berasal dari link berita bahwasanya berdasarkan Pasal 5 ayat 1 dan 2 UU ITE itu jelas dikatakan pada ayat 1 dokumen elektronik/informasi elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah," kata anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Ali Lubis kepada wartawan, Sabtu (1/6/2019).
"Artinya, link berita tersebut dapat dijadikan bukti sepanjang relevan. Karena yang namanya berita di media itu kan merupakan suatu kejadian yang dimuat di dalam suatu berita," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali Lubis menegaskan pihaknya tak akan gentar meski bukti tautan berita sebelumnya pernah disoal di Bawaslu karena dianggap tak memenuhi unsur terstruktur, sistematik, dan masif (TSM). Dia pun optimistis tautan berita yang disodorkan di MK kali ini akan menjadi bukti kuat di MK.
"Ya kalau disoal optimistis, kami sangat optimistis sekali. Karena bukti-bukti yang diajukan oleh Tim Hukum BPN di MK bukan hanya link berita saja, nanti ada bukti-bukti lain serta saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Bahkan kami pun akan menghadirkan ahli-ahli hukum yang berkompeten untuk memberikan keterangan agar menjadi terang dan jelas terkait dalil yang akan dimohonkan di persidangan nanti," jelas Ali.
Baca juga: Kata Bawaslu soal Link Berita Aduan BPN |
Sebelumnya, Bawaslu menolak dua laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diajukan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno karena menyodorkan tautan berita sebagai bukti. Bawaslu menilai bukti tersebut tidak menjelaskan adanya pelanggaran yang bersifat TSM.
Menurut anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, dugaan pelanggaran yang dilaporkan BPN ini bersifat khusus karena mengedepankan unsur dugaan TSM. Namun, menurutnya, bukti yang dibawa ke Bawaslu malah tidak mengarah ke unsur tersebut.
Kini bukti berupa tautan berita itu kembali dibawa oleh pihak Prabowo-Sandi untuk menggugat hasil Pilpres 2019 di MK. Dalam hal ini, Bawaslu enggan berkomentar, tapi paling tidak menurutnya MK akan mempertimbangkan seluruh bukti yang ada.
"Saya nggak bisa kasih komentarlah, itu kan MK yang akan memutuskan bagaimana kualitas dari bukti yang disampaikan itu, bukan kami. MK pasti melihat buktinya, bukti kan bisa keterangan tertulis, foto, video, bisa berita, dokumen atau surat, kan banyak jenis bukti dan tergantung MK menilai bukti tersebut," kata Fritz.
Tonton video Ketika 'Link' Berita Jadi Alat Bukti Tim BPN:
(azr/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini