Polri Persilakan TNI Ikut Tangani Kasus Bom Bali II

Polri Persilakan TNI Ikut Tangani Kasus Bom Bali II

- detikNews
Jumat, 07 Okt 2005 16:15 WIB
Jakarta - Kepolisian RI mempersilakan TNI untuk mengambil bagian dalam penanganan kasus bom Bali II. Namun, penyelidikan kasus peledakan bom yang menelan korban tewas 22 orang itu tetap harus diserahkan ke Polri."Siapa pun boleh saja membantu, tapi penyelidikan harus diserahkan kepada penyelidik Polri," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Aryanto Boedihardjo dalam jumpa pers di Rupatama Mabes Polri, Jl. Sudirman, Jakarta, Jumat (7/10/2005).Menurut Aryanto, permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada TNI agar ambil bagian dalam penanganan bom Bali II sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2003. Dalam pasal 45 UU tersebut diatur presiden dapat mengambil kebijakan operasional menangani terorisme. "Presiden pun dapat membentuk satgas antiteror," kata Aryanto sambil menambahkan, dalam penyelidikan kasus bom Bali, Polri hanya mengikut pada UU yang ada, termasuk pada UU Nomor 2 Tahun 2003 tentang Polri. (gtp/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini