Bagir: Tak Ada Larangan Mantan Hakim Jadi Pengacara
Jumat, 07 Okt 2005 16:14 WIB
Jakarta - Meski kurang etis, alih profesi mantan hakim menjadi pengacara tidak dipersoalkan. Ternyata, tidak ada aturan yang melarangnya."Sejak 4 tahun lalu, ketua MA sudah mengatakan bahwa mantan hakim kurang baik untuk menjadi pengacara. Tetapi, dalam sistem kita tidak ada larangan seperti itu. Jadi boleh saja," kata Ketua MA Bagir Manan.Hal ini disampaikan dia dalam jumpa pers di lantai dua Gedung MA, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jumat (7/10/2005). Alih profesi ini salah satunya dilakukan mantan Hakim PT Yogyakarta Harini Wiyoso, yang banting stir menjadi pengacaraProbosutedjo. Kini, Harini ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.Bagir menilai independensi kehakiman bak pedang bermata dua. Di satu sisi keputusan tidak bertentangan dengan hati nurani, dan di sisi lain keputusan tersebut mungkin saja disalahgunakan."Tetapi bagaimana pun juga sistem kontrol di pengadilan harus tetap bagus dan sesuai prosedur, misalnya dalam pengajuan banding dan kasasi," ujar Bagir.Untuk itu, Bagir menegaskan akan melakukan pembenahan dalam tubuh MA. "Kita mempunyai program khusus manajemen peradilan MA. Kita juga akan melakukan sistem kendali rekrutmen kepegawaian di MA, dan pembenahan sistem teknologi informasi di MA," urai Bagir.Seperti diberitakan, KPK menangkap lima pegawai MA yang kemudian dijadikan tersangka. Mereka adalah Malem Pagi Sinuhaji, Suhartoyo, Sudi Ahmad, Sriyadi dan Pono Waluyo, serta satu mantan Hakim PT Yogyakarta Harini Wiyoso.Dari tangan mereka disita barang bukti uang tunai setara Rp 4 miliar lebih. Sebagian di antaranya hendak diamplopkan ke Bagir, yang duduk sebagai tim majelis hakim MA yang menangani kasasi Probosutedjo.
(aan/)











































