Sunat Dana Kompensasi BBM, Aparat Desa akan Diberi Sanksi
Jumat, 07 Okt 2005 16:01 WIB
Jakarta - Seorang kepala desa di Tangerang dilaporkan menyunat dana kompensasi kenaikan harga BBM sebesar Rp 50 ribu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma'ruf pun berang. Dia siap memberikan sanksi jika memang terbukti."Khusus yag bersifat penyelewengan atau penggelapan, kita akan usut secara hukum," kata M Ma'ruf kepada wartawan di kantor Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2005).Dijelaskan Mendagri, Depdagri akan meminta laporan dari daerah-daerah yang selama ini bermasalah. "Saya tentu akan segera meminta laporan kepada daerah-daerah terutama yang sudah punya banyak masalah di lapangan," imbuhnya.Ma'ruf juga mengimbau agar penyunatan terhadap dana kompensasi BBM tidak terjadi. Menurut dia, Depdagri akan melakukan pemantauan langsung melalui posko pengaduan yang saat ini sudah dibentuk. "Saya kira kalau ada penyunatan itu sudah sangat kebangetan. Kita akan terus usut apakah benar uang Rp 50 ribu diberikan atau tidak. Sebab, seharusnya tidak ada pemotongan bantuan untuk keluarga miskin. Saya akan cek langsung ke daerah," tandasnya.Dalam kesempatan kunjungan ke daerah itu Mendagri juga berjanji menindaklanjuti adanya laporan yang menyebutkan pemberian dana kompensasi BBM oleh RT atau RW banyak yang diberikan kepada para kerabatanya saja.Diakuinya dalam pelaksanaan pemberian dana kompensasi dana BBM mulai 1 Oktober lalu masih ditemukan berbagai kelemahan seperti tidak cocoknya data di Kartu Kompensasi BBM (KKB) dengan kartu tanda penduduk (KTP) penerima.
(san/)











































