Siti ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jatanras Polresta Depok di SPBU Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/5) pukul 01.00 WIB. Dia ditangkap bersama dua orang lainnya.
"Telah diamankan pelaku bersama seorang laki laki yang bernama U, dan rekan pelaku atas nama V," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Deddy Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penganiayaan itu berawal pada hari Jumat (24/5) di rumah Siti, Jalan Melati, Gandul, Cinere, Depok. Saat itu, korban disiram air panas oleh Siti setelah menempelkan plastik soto ke anak kandung Siti.
"Saat itu pelaku memarahi korban sambil memasak air panas yang sengaja dimasak untuk menyiram korban, setelah itu pelaku mengantarkan korban kembali ke rumah ibu pelaku dan pelaku langsung pergi untuk bekerja," ucapnya.
"Diduga pelaku kesal dengan korban karena korban bercanda dengan anak pelaku menempelkan soto ke anak pelaku," sambungnya.
Akibatnya, korban mengalami luka bakar dan sempat diberikan obat serta salep oleh ibu pelaku, Hastuti. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh tetangga Hastuti.
Deddy mengungkapkan Siti sempat kabur ke Yogyakarta setelah kejadian itu. Dia lalu diamankan saat kembali ke Jakarta.
Siti mengakui penganiayaan itu. Dia dikenakan Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (maa/idh)











































