"Bajaj itu transportasi publik dalam kota yang mempunyai keterbatasan dalam trayeknya, waktu tempuh, dan jarak tempuh. Sehingga tidak diperuntukkan transportasi antarkota antarprovinsi," Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir, kepada detikcom, Jumat (31/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak dibenarkan bajaj keluar dari trayek dan wilayah hukum operasionalnya. Kesimpulannya, kendaraan bajaj tidak untuk transportasi mudik Lebaran 2019," tutur Nasir.
Meski begitu, polisi hanya memberikan imbauan terkait penggunaan bajaj saat mudik. Pihaknya menyatakan tak menilang bajaj yang digunakan untuk mudik karena penggunaan bajaj tidak diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
"Penggunaan bajaj itu diatur oleh trayeknya dan peruntukan kendaraan tersebut," pungkas Nasir.
Simak Juga 'Blak-blakan Kakorlantas Irjen Refdi Andri: Skenario Mudik Happy ala Polri':
(sam/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini