"Hanya benda berharga. Langsung saja datang ke SPKT dan akan dilayani," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto lewat pesan singkat, Jumat (31/5/2019).
Warga, menurut Indarto, cukup membawa surat kepemilikan barang dan identitas diri. Barang berharga yang dapat dititipkan berupa emas, perhiasan, jam tangan, dan lain-lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, untuk penitipan kendaraan bermotor masih dalam tahap perencanaan. Pasalnya, belum ada tempat yang memadai untuk penyimpanan kendaraan. Begitu pula barang-barang elektronik.
"Belum bisa (titip barang elektronik). Kendala tempat penyimpanan dan potensi rusak," ujar Indarto.
Jasa penitipan barang akan dibuka hingga H+7 Lebaran. Sampai saat ini, belum ada warga yang menitipkan barangnya.
"(Tujuan jasa penitipan barang) membantu masyarakat mengurangi risiko pencurian dan hilang kalau dibawa mudik serta meningkatkan pelayanan keamanan masyarakat," ujar Indarto.
Simak Juga 'Jalur Kalimalang Ramai Lancar, Belum Banyak Pemudik Bermotor':
(fdn/fdn)











































