"Tim melanjutkan kegiatan penyidikan dan melakukan pemeriksaan saksi, dalam 2 hari ini, di Polda NTB. Total saksi yang diperiksa 20 orang dari pegawai dan pejabat Imigrasi setempat," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (31/5/2019).
Febri mengatakan pemeriksaan 20 saksi itu untuk mendalami kronologi suap dan melakukan verifikasi dokumen yang disita KPK terkait adanya dugaan pelanggaran izin 2 warga negara asing (WNA) yang ditangani Kantor Imigrasi Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat pada Rabu (29/5). Lokasi yang digeledah yakni yakni Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kantor PT. Wisata Bahagia, dan juga kediaman para tersangka.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tiga orang yang dimaksud adalah Kurniadie selaku Kakanim Imigrasi Mataram, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kanim Mataram Yusriansyah Fazrin, serta Direktur PT Wisata Bahagia (WB) Liliana Hidayat.
Liliana diduga memberi suap guna menghentikan kasus penyalahgunaan izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, NTB. Terkait nilai nominal suap, Liliana berkomunikasi dengan Yusriansyah Fazrin. KPK menyebut nilai suap itu Rp 1,2 miliar. (zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini