"Pelarangan ini diberlakukan H-3 dan H+3 di Idul Fitri 1440 Hijriah. Larangan kendaraan berat ini agar masyarakat yang akan mudik menggunakan kendaraan tidak terganggu dengan mobil berat tersebut," kata Kepala Dinas Perhubungan Riau, M Taufik kepada wartawan, Jumat (31/5/2019).
Baca juga: 196 Ribu Orang Sudah Mudik Pakai Kapal PELNI |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita hitung, berarti kendaraan berat ini tidak boleh melintas sejak 2 Juni hingga 7 juni 2019," kata Taufik.
Namun demikian, tidak semua kendaraan berat dilarang melintas. Sejumlah kendaraan angkutan sembako dan angkutan BBM tetap diizinkan melintas. Angkutan berat terutama yang dilarang melintas seperti angkutan kelapa sawit, CPO dan kayu.
(cha/knv)











































