Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Riau Mulai H-3 Lebaran

Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Riau Mulai H-3 Lebaran

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Jumat, 31 Mei 2019 10:43 WIB
Ilustrasi truk (Foto: Robby Bernardi)
Pekanbaru - Pemprov Riau akan melarang kendaraan berat seperti truk dan tanki CPO melintas mulai H-3 hingga H+3 lebaran. Pelarangan itu bertujuan untuk memperlancar lalu lintas saat arus mudik dan arus balik.

"Pelarangan ini diberlakukan H-3 dan H+3 di Idul Fitri 1440 Hijriah. Larangan kendaraan berat ini agar masyarakat yang akan mudik menggunakan kendaraan tidak terganggu dengan mobil berat tersebut," kata Kepala Dinas Perhubungan Riau, M Taufik kepada wartawan, Jumat (31/5/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik menjelaskan, secara nasional pemberlakuan kendaraan berat dilarang melintas terhitung H-7 hingga H+7. Namun untuk wilayah Riau hanya terhitung selama 6 hari saja tidak boleh melintas.

"Kalau kita hitung, berarti kendaraan berat ini tidak boleh melintas sejak 2 Juni hingga 7 juni 2019," kata Taufik.



Namun demikian, tidak semua kendaraan berat dilarang melintas. Sejumlah kendaraan angkutan sembako dan angkutan BBM tetap diizinkan melintas. Angkutan berat terutama yang dilarang melintas seperti angkutan kelapa sawit, CPO dan kayu.

(cha/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads