Kepala Satuan Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Edwar M Pandjaitan di Sorong, Jumat mengatakan bahwa IA diproses hukum karena menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui media sosial Facebook.
Dia mengatakan, pelaku menggunakan akun Facebooknya memosting bawah salah satu rumah ibadah di perusahaan KPR Exim Kelurahan Malanu Sorong diserang massa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun kenyataannya tidak terjadi penyerangan rumah ibadah yang terjadi adalah perkelahian dua kelompok warga saling melempar batu.
Menurut dia, postingan pelaku sempat memancing emosi masyarakat namun berhasil diredam oleh aparat kepolisian dan TNI yang turun ke lapangan mengatasi perkelahian warga tersebut.
Dikatakan, pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Sorong Kota guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku diancam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara," ujar Edwar. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini