Tarif KA Naik 9 Oktober

Tarif KA Naik 9 Oktober

- detikNews
Jumat, 07 Okt 2005 14:58 WIB
Jakarta - Setelah bus naik, Kereta Api (KA) pun akan menaikkan tarifnya menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Sejumlah KA non ekonomi rata-rata naik 23 persen. Sebagian lainnya diterapkan batas atas dan batas bawah.Humas PT KA Daop I Ahmad Sujadi menyatakan, kenaikan tarif KA telah diputuskan melalui keputusan direksi PT KA bernomor Kep.U/LL.006/X/II/KA-2005. Kenaikan tarif terpaksa dilakukan agar PT KA bisa tetap beroperasi memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurut Sujadi, harga BBM telah ikut menaikkan harga barang dan jasa sehingga PT KA tak bisa menghindar dari kenaikan tarif. "Untuk itu diputuskan menaikkan tarif KA non ekonomi mulai 9 Oktober 2005 pukul 00.00 WIB," kata Humas PT KA Ahmad Sujadi kepada detikcom, Jumat (7/10/2005) pukul 14.30 WIB.PT KA menerapkan dua ketentuan kenaikan tarif. Pertama, kenaikan berdasarkan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Ketentuan ini berlaku pada KA Argo Bromo Anggrek (Jakarta-Surabaya), Sembrani (Jakarta-Surabaya), Gumarang (Jakarta-Surabaya), Bima (Jakarta-Surabaya), Argo Muria (Jakarta-Semarang), Argo Lawu (Jakarta-Solo), Argo Dwipangga (Jakarta-Solo), dan Taksaka (Jakarta-Yogyakarta). Tarif batas atas Argo Bromo Anggrek Rp 400 ribu. Sedangkan tarif batas bawah Rp 190 ribu. Sedangkan Argo Lawu dan Argo Dwipangga mempunyai tarif batas atas Rp 350 ribu dan batas bawah Rp 160 ribu. "Tapi untuk menjualnya kita tetap menggunakan kalender tarif yang dibuat setiap bulan sesuai mekanisme pasar. Artinya tiket pasti akan mengalami naik turun sesuai kondisi pasar," jelas Sujadi.Selain batas atas dan batas bawah, PT KA juga memberlakukan kenaikan tarif sesuai ketentuan yakni 23 persen. Ketentuan ini berlaku pada KA Senja Utama Yogyakarta, Senja Utama Semarang, Senja Utama Solo dan Jayabaya (Jakarta-Surabaya). "Ada yang naik Rp 10 ribu, ada yang Rp 20 ribu dan ada yang paling tinggi Rp 30 ribu yakni KA Jayabaya," kata Sujadi. PT KA sendiri memberlakukan pembelian tiket satu bulan sebelum pemberangkatan. Bagaimana nasib tiket yang sudah dibeli? Bersyukurlah bagi Anda yang telah membeli tiket karena tidak akan dimintai tambahan kenaikan tarif. "Bagi masyarakat yang sudah membeli tiket sebulan sebelumnya, tiket tetap berlaku. Tarif baru berlaku bagi pembeli tiket mulai 9 Oktober," ujar Sujadi. Untuk sementara KA ekonomi tidak akan dinaikkan tarifnya. Sedangkan kenaikan tarif KRL masih menunggu keputusan Divisi Jabotabek. Tarif KRL Pakuan yang saat ini Rp 10 ribu kemungkinan akan naik jadi Rp 13 ribu. KRL ke Bekasi yang semula Rp 7.500 menjadi Rp 10 ribu. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads