Pada dasarnya, bahu jalan tidak diperuntukkan sebagai tempat untuk berhenti dengan alasan beristirahat. Ruas jalan yang berada di sisi paling kiri ini hanya digunakan untuk keperluan kategori darurat.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tertulis jelas apa yang boleh dan tidak dilakukan di bahu jalan. Tertera jelas pada pasal 41 ayat 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi," demikian bunyi penjelasan dari peraturan tersebut.
Mengenai peruntukan bahu jalan juga dijelaskan dalam Pasal 41 ayat 2 PP 15/2005. Berikut peruntukan bahu jalan itu:
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Diperbolehkan Secara Bersyarat Saat Arus Mudik
Namun saat arus mudik, masa di mana ratusan ribu mobil dari Jakarta bergerak ke luar, situasinya menjadi berbeda. Ada kelonggaran untuk beristirahat di bahu jalan.
Diperbolehkannya beristirahat di bahu jalan ini dengan catatan, berhentinya mobil hanya benar-benar untuk keperluan pemulihan kondisi pengemudi. Tentu saja, jika pengemudi tetap memaksakan melaju dengan kondisi yang lelah, ini juga sangat membahayakan.
Polisi mengingatkan pemudik agar tak terlalu lama menggunakan bahu jalan sebagai tempat beristirahat. Alasannya, bahu jalan merupakan tempat yang hanya digunakan untuk kepentingan darurat.
"Kalau memang itu yang mereka lakukan guna pemulihan tenaga mereka untuk satu dua menit, ya boleh-boleh saja. Tetapi selalu kita berikan pemahaman bahwa bahu jalan itu hanya digunakan untuk kepentingan darurat," kata Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri kepada wartawan, Kamis (30/5/2019).
Refdi mengatakan dirinya sudah mengecek kondisi di sepanjang ruas tol yang mengarah ke Cikampek. Menurutnya, pihak kepolisian memberi toleransi bagi para pemudik yang harus istirahat di bahu jalan.
"Mereka mungkin beristirahat sejenak, memanfaatkan bahu jalan sejenak, itu juga sangat kita berikan toleransi," ujar Refdi.
Bisa untuk Buka Puasa
Pemudik yang tidak dapat masuk ke rest area karena penuh dibolehkan menggunakan bahu jalan ruas tol untuk berbuka puasa. Namun, kendaraan yang menepi di pinggir jalan diimbau hanya sebentar saja.
"Mungkin yang harus diwaspadai masyarakat nanti ketika berbuka puasa ya. Boleh menggunakan bahu jalan tapi sebentar saja," ujar Kabagops Korlantas Polri Kombes Benyamin kepada wartawan di Cikampek, Jawa Barat, Kamis (30/5/2019).
Benyamin mengimbau masyarakat untuk segera meninggalkan bahu jalan sesaat setelah berbuka. Supaya tidak terjadi antrean kendaraan.
"Kalau tidak kebagian rest area ya, setelah buka puasa segera meninggalkan tempat ya supaya tidak mengganggu pengguna jalan yang lain," ujarnya. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini