"Masih ditahan di Mapolres Pelabuhan Makassar. Tidak ada perlakuan khusus, sama kaya tahanan lainnya," kata Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Aris Bachtiar pada Kamis (30/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi kesehatan (Hasan Basri) mulai drop, tapi kami terus melakukan pemantauan terhadap kesehatan tersangka," ujar Aris.
Hasan Basri ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 336 ayat 1 sub 335 ayat 1 tentang pengancaman. Pelaku terancam hukuman 3 tahun penjara.
Seperti diketahui, pedagang yang ditodong pistol oleh Hasan Basri ialah Henrik (38). Dia mengaku ditodong karena memprotes sebuah pameran yang dianggap merugikan pedagang.
Hendrik menceritakan dirinya adalah salah seorang pedagang ponsel di MTC. Penodongan ini terjadi pada Minggu (26/5). Saat itu Hendrik bersama teman-temannya sesama pedagang di lantai I mal MTC memprotes adanya pameran di lantai ground mal itu.
"Jadi dua kali saya ditodong oleh Hasan Basri," ujar Hendrik saat ditemui detikcom.
Setelah penodongan senjata itu, Hendrik mengaku diajak berbicara oleh anak Hasan Basri bernama Hensen. Namun tidak lama berbicara soal pameran dengan Hensen, Hendrik sekitar pukul 17.30 Wita langsung pergi ke kantor polisi melaporkan penodongan itu.
"Saya laporkan soal ancaman karena saya ketakutan ditodong pistol. Saya merasa ada ancaman karena jarinya Hasan Basri sudah di pelatuk saat ancam saya," terangnya.
Simak Juga 'Bos Mal dan Hotel Ditangkap Usai Todong Pistol ke Pedagang':
(knv/knv)